top of page

"Omnibus Law dan Nasib Lingkungan yang Dihantui Karenanya"

Oleh: Muhammad Alif Dzulfikar


Apa itu Omnibus Law?

Omnibus Law lebih bisa dianalogikan seperti peribahasa “Sekali mendayung, dua pulau terlampaui,” yakni sebuah metode yang digunakan dalam merevisi regulasi perundang-undangan yang sudah berlaku sebelumnya. Dalam metode Omnibus Law ini, satu regulasi baru mampu menggantikan banyak regulasi sekaligus yang sudah berlaku sebelumnya.

Penggunaan metode ini telah banyak diterapkan di beberapa Negara yang menggunakan sistem Common Law seperti Amerika Serikat. Sistem Common Law merupakan sistem hukum yang menitikberatkan putusan perkara pada hakim, bukan pada undang-undang. Banyak negara (bahkan di Asia Tenggara) yang telah menerapkan metode Omnibus Law ini, diantaranya adalah Vietnam, Kamboja, Malaysia dan Singapura.

Kelebihan dari digunakannya metode ini adalah efisiensinya dalam merevisi banyak regulasi yang bermasalah sekaligus, dan hal ini menyebabkan pembuatan uandang-undang akan jauh lebih cepat. Contoh fenomena hukum yang menerapkan Omnibus Law adalah Irlandia yang sempat mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang menggantikan ± 3.225 undang-undang lain yang sudah berlaku sebelumnya.       

Omnibus Law dan nasib lingkungan? Apa hubungannya?

Ada 3 RUU yang terhitung sejak tanggal 12 Februari 2020 kemarin sudah masuk di gedung DPR untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satu RUU ini adalah RUU Cipta Kerja yang saat ini gencar menjadi polemik masyarakat Indonesia, karena regulasi didalamnya yang terlihat secara gamblang menunjukkan bahwa pemerintah saat ini lebih berpihak pada pelaku usaha (investor) ketimbang rakyat Indonesia sebagai tenaga kerja.

Banyak regulasi lama yang dihapus dan digantikan dengan regulasi yang baru, salah satunya adalah pasal 40 yang mengatur perihal perijinan lingkungan sebagai syarat pendirian usaha dihapus. Jika teman-teman Faps! belum tau isi dari pasal 40 berikut isinya yang antara lain ialah 1). Ijin lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh ijin usaha, kemudian 2). Jika ijin lingkungan dicabut, maka ijin usaha juga akan dibatalkan, dan yang terakhir ialah 3). Jika ada perubahan terhadap usaha, maka penanggung jawab usaha wajib memperbaharui ijin lingkungan.

Penghapusan perihal ijin lingkungan ini (jika benar disahkan) maka akan membawa lingkungan di ambang kerusakan. Dalam hal ini pemerintah seperti memberikan ruang gerak seluas mungkin pada pemilik usaha dan membatasi sesempit mungkin segala risiko yang berpotensi mampu menghambat berjalannya usaha itu sendiri, termasuk regulasi perijinan lingkungan.   

Bagaimana sudut pandang lingkungan dan pemerintah menanggapi hal ini?

Membahayakan! Dan Merusak! Disini pemerintah abai terhadap aspek lingkungan yang seharusnya bersama-sama dengan aspek ekonomi dan sosial mampu mengangkat taraf kehidupan masyarakat. Nampak sudah keberpihakan yang berlebihan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha dan para investor yang sejatinya pemerintah hanya akan menjamin kehidupan yang lebih baik bagi kaum elit semata tanpa mengindahkan hak-hak rakyat. 

Fokus pemerintah disini (mungkin sebenarnya) adalah pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia yang jika kita pikir dan menerawang dengan sungguh, maka ini hanyalah pekerjaan yang sia-sia belaka, karena jika benar pertumbuhan ekonomi bakal terjadi, pun lingkungan sudah tidak mendukung yang jika kita coba membuat grafik, maka grafik ekonomilah yang akan menjulang tinggi. Namun apakah hal yang sama bakal terjadi pada grafik kesehatan, pemenuhan gizi serta ketahanan pangan?  

Meskipun begitu, bagi pemerintah inilah cara yang dirasa paling efektif untuk mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia di tengah pesatnya pertumbuhan perekonomian Negara tetangga. Banyak hal yang menguntungkan jika RUU Omnibus Law ini jadi disahkan, diantaranya adalah meningkatnya taraf perekonomian itu sendiri, kemudian terciptanya lapangan kerja, menurunnya kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta berbagai dampak positif lainnya.  

Kita semua tahu bahwa pemerintahan Bapak Jokowi di periode kedua ini mencoba berfokus pada pengembangan SDM dan oleh karena itu, daripada regulasi yang dibuat terus berfokus pada para pelaku usaha dan investor dengan mengesampingkan aspek lingkungan, mending regulasi itu langsung mengarah ke pengembangan SDM yang digadang-gadang sebagai fokus pemerintahan kali ini. Pemerintah pun nampak bertele-tele sehingga masyarakat pun kadang (atau bahkan) tidak mengetahui maksud sebenarnya dari pemerintah itu sendiri.

“Fokus ya fokus aja ke investor, tapi lingkungan jangan ditinggal kek gini juga”. 

Comments


Subscribe Form

Thanks for submitting!

Jl. Andansari Gg. Bandung 3 No. 8 Kode Pos 62216 Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram

©2020 by Kacamata Penasaran. Proudly created with Wix.com

bottom of page